Jenis – Jenis Sekolah di tinjau dari segi yang mengusahakan, sudut tingkatan dan sifatnya
Pada
dasarnya pendidikan sekolah merupakan bagian dari pendidikan dalam keluarga,
yang sekaligus merupakan lanjutan dari pendidikan dalam keluarga Di samping
itu, kehidupan di sekolah adalah jembatan bagi anak yang menghubungkan
kehidupan dalam keluarga dengan kehidupan dalam masyarakat nantinya
Yang dimaksud dengan pendidikan sekolah adalah pendidikan yang diperoleh
seseorang di sekolah secara teratur, sistematis dan bertingkat
Ada beberapa karakteristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah, :
- diselenggarakan
secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarkis
- usia
anak didik di suatu jenjang pendidikan relatif homogen
- waktu
pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus
diselesaikan
- materi
atau isi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum
- adanya
penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban terhadap kebutuhan
di masa yang akan datang.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara
efektif dan efisien dari dan oleh serta untuk masyarakat, merupakan perangkat
yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendidik warga
negara. Sekolah dikelola secara formal, hierarki dan kronologis yang berhaluan
pada falsafah dan tujuan pendidikan nasional.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan sebenarnya mempunyai banyak ragamnya, dan
hal ini tergantung dari segi mana melihatnya. Berikut ini adalah penjelasan
detail mengenai Jenis – Jenis Sekolah di tinjau dari segi yang
mengusahakan, sudut tingkatan dan sifatnya :
a.
Ditinjau dari segi yang mengusahakan
- Sekolah
negeri, yaitu sekolah yang diusahakan oleh pemerintah, baik dari segi
pengadaan fasilitas, keuangan maupun pengadaan tenaga pengajar.
Penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah ini ditetapkan di dalam pasal
31 UUD 1945, yang pengaturan penyelenggaraannya diatur menurut UU Nomor 2
Tahum 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Instansi penyelenggara pada
umumnya adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) untuk
sekolah-sekolah umum, dan Departemen Agama untuk sekolah yang berciri khas
agama Islam.
- Sekolah
swasta, yaitu sekolah yang diusahakan oleh selain pemerintah, yaitu
badan-badan swasta. Hal ini sebagaimana dinyatakan UU Nomor 2 Tahun 1989
pasal 47 ayat 1, yaitu:
“Masyarakat
sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Dilihat
dari statusnya, sekolah swasta ini terdiri dari:
- Disamakam
- Diakui
- Terdaftar
- Tercatat
b. Ditinjau dari sudut tingkatan
Menurut
UU Nomor 2 Tahun 1989, bahwa jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan
sekolah terdiri dari:
- Pendidikan
Dasar, terdiri dari Sekolah Dasar/Masrasah Ibtidaiyah dan SMP/MTs.
- Pendidikan
Menengah, terdiri dari SMU dan Kejuruan dan Madrasah Aliyah.
- Pendidikan
Tinggi, terdiri dari Akademi, Institut, Sekolah Tinggi, Universitas.
Selain jenjang pendidikan tersebut, ada juga diselenggarakan pendidikan Pra
Sekolah, yaitu suatu penyelenggaraan pendidikan yang diperuntukkan bagi anak
sebelum memasuki Pendidikan Dasar.
c. Ditinjau dari sifatnya
- Sekolah
umum, yaitu sekolah yang belum mempersiapkan anak dalam spesialisasi pada
bidang pekerjaan tertentu. Sekolah ini penekanannya adalah sebagai
persiapan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi tingkatannya. Termasuk
dalam hal ini adalah SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA.
- Sekolah
kejuruan, yaitu lembaga pendidikan sekolah yang mempersiapkan anak untuk
menguasai keahlian-keahlian tertentu, seperti: SMEA, MPAK (MAK), SMK, STM
dan sebagainya.
Referensi: Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Hasbullah
No comments:
Post a Comment