• Jenis – Jenis Sekolah di tinjau dari segi yang mengusahakan, sudut tingkatan dan sifatnya

     Jenis – Jenis Sekolah di tinjau dari segi yang mengusahakan, sudut tingkatan dan sifatnya

    Pada dasarnya pendidikan sekolah merupakan bagian dari pendidikan dalam keluarga, yang sekaligus merupakan lanjutan dari pendidikan dalam keluarga Di samping itu, kehidupan di sekolah adalah jembatan bagi anak yang menghubungkan kehidupan dalam keluarga dengan kehidupan dalam masyarakat nantinya

    Yang dimaksud dengan pendidikan sekolah adalah pendidikan yang diperoleh seseorang di sekolah secara teratur, sistematis dan bertingkat

    Ada beberapa karakteristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah, :

    1. diselenggarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarkis
    2. usia anak didik di suatu jenjang pendidikan relatif homogen
    3. waktu pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan
    4. materi atau isi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum
    5. adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban terhadap kebutuhan di masa yang akan datang.


    Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari dan oleh serta untuk masyarakat, merupakan perangkat yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendidik warga negara. Sekolah dikelola secara formal, hierarki dan kronologis yang berhaluan pada falsafah dan tujuan pendidikan nasional.

    Sekolah sebagai lembaga pendidikan sebenarnya mempunyai banyak ragamnya, dan hal ini tergantung dari segi mana melihatnya. Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai Jenis – Jenis Sekolah di tinjau dari segi yang mengusahakan, sudut tingkatan dan sifatnya :

     

    a. Ditinjau dari segi yang mengusahakan

    1. Sekolah negeri, yaitu sekolah yang diusahakan oleh pemerintah, baik dari segi pengadaan fasilitas, keuangan maupun pengadaan tenaga pengajar. Penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah ini ditetapkan di dalam pasal 31 UUD 1945, yang pengaturan penyelenggaraannya diatur menurut UU Nomor 2 Tahum 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Instansi penyelenggara pada umumnya adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) untuk sekolah-sekolah umum, dan Departemen Agama untuk sekolah yang berciri khas agama Islam.

     

    1. Sekolah swasta, yaitu sekolah yang diusahakan oleh selain pemerintah, yaitu badan-badan swasta. Hal ini sebagaimana dinyatakan UU Nomor 2 Tahun 1989 pasal 47 ayat 1, yaitu:

     

    “Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.”

     

    Dilihat dari statusnya, sekolah swasta ini terdiri dari:

     

    • Disamakam
    • Diakui
    • Terdaftar
    • Tercatat

     

    b. Ditinjau dari sudut tingkatan

    Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989, bahwa jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri dari:

    1. Pendidikan Dasar, terdiri dari Sekolah Dasar/Masrasah Ibtidaiyah dan SMP/MTs.
    2. Pendidikan Menengah, terdiri dari SMU dan Kejuruan dan Madrasah Aliyah.
    3. Pendidikan Tinggi, terdiri dari Akademi, Institut, Sekolah Tinggi, Universitas.


    Selain jenjang pendidikan tersebut, ada juga diselenggarakan pendidikan Pra Sekolah, yaitu suatu penyelenggaraan pendidikan yang diperuntukkan bagi anak sebelum memasuki Pendidikan Dasar.

     

    c. Ditinjau dari sifatnya

     

    1. Sekolah umum, yaitu sekolah yang belum mempersiapkan anak dalam spesialisasi pada bidang pekerjaan tertentu. Sekolah ini penekanannya adalah sebagai persiapan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi tingkatannya. Termasuk dalam hal ini adalah SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA.
    2. Sekolah kejuruan, yaitu lembaga pendidikan sekolah yang mempersiapkan anak untuk menguasai keahlian-keahlian tertentu, seperti: SMEA, MPAK (MAK), SMK, STM dan sebagainya.

    Referensi: Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Hasbullah


  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment

Powered by Blogger.